DEMAK – Berbagai informasi yang menyebar dengan cepat melalui media sosial harus diimbangi dengan perilaku yang selektif bagi warganet dalam memilih berita, dengan demikian, penyebaran berita bohong (hoaks) yang dampaknya sangat merugikan dapat dicegah.
Seperti dalam hal ini Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 11/Sayung Kodim 0716/Demak Sertu Rochimin melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama para pemuda diwilayah Desa Dombo Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, guna mengingatkan para pemuda dalam menggunakan media sosial, Senin (10/7/2023).
Baca juga:
Kemenkumham RI Serahkan Zakat ke Baznas RI
|
Sertu Rochimin menyampaikan kepada pemuda Desa Binaanya dijaman yang serba modern seperti saat sekarang ini kita harus bisa memilih media serta harus selektif dalam menerima informasi sehingga tidak ceroboh dalam menyebarkan informasi yang diterima dan jangan sampai menyebarkan berita maupun informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, “ujar Sertu Rochimin.
Babinsa juga menambahkan bahwa perilaku selektif ini seringkali terlupakan oleh para pengguna media sosial, tanpa menyadari terkadang langsung menyebarkan informasi tanpa memeriksa kebenarannya dahulu, hal ini sangat berbahaya karena penyebaran informasi maupun berita bohong merupakan pelanggaran hukum dan sanksinya sudah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), “Tegasnys
Agar tidak terjerat masalah hukum, Babinsa pun mengajak warga bahwa dalam menggunakan media sosial untuk lebih teliti ketika mendapatkan informasi melalui media sosial. Selain itu, penting juga untuk selalu memeriksa kebenaran dari informasi yang diterima. Karena media sosial itu merupakan sumber informasi yang tidak terbatas dan seringkali anonim sehingga penting untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang kita terima ke sumber-sumbernya sehingga kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak